JAMBI – Penjabat sementara Gubernur Jambi H. Sudirman memimpin rapat perdana dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (25/9).
Dalam rapat tersebut Sudirman menjelaskan bahwa ia ditunjuk oleh Kemendagri RI untuk menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca majunya Al Haris dalam kontestasi Pilgub Jambi 2024.
Dia membeberkan, waktu dikukuhkan, Menteri Dalam Negeri meminta kepada Pjs Gubernur, termasuk pjs bupati dan pjs walikota, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Tidak boleh berhenti.
"Kedua, diminta untuk menjamin serta memastikan pelaksanaan pemilihan pasangan gubernur, bupati dan pasangan walikota di Jambi berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, ” sebut Sudirman.
Sudirman menambahkan pada Pjs tidak diberikan mandat untuk merotasi pejabat daerah. Jika melanggar, akan disanksi secara pidana dan administrasi.
“Yang tidak kalah pentingnya, soal pengisian P3K sesuai dengan edaran Menpan RB itu untuk tidak diisi dengan memasukkan P3K yang baru maupun mengganti, ” ujarnya.(IS/kom)
Baca juga:
Bupati Adirozal Resmikan BUMDES Desa Keluru
|