JAMBI – Sebagai wujud kepedulian terhadap keluarga dari WNI kelahiran Jambi yang sedang diproses hukum oleh Negara Malaysia, Polda Jambi menyambangi keluarga dan berikan informasi yang akurat terkait kasus yang terjadi.
Kepedulian tersebut dilakukan melalui personel jajaran Ditreskrimsus, yang satu-persatu mendatangi dan berdialog dengan keluarga sejumlah pemuda asal Jambi yang “tersandera” di Malaysia gegara terlibat dugaan kasus judi online.
"Personel Ditreskrimsus Polda Jambi turun langsung menyampaikan ke pihak keluarga, bahwa saat ini dari Atase Kepolisian KBRI sudah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap WNI.
Serta sedang diupayakan agar 16 WNI kelahiran Jambi ini dijadikan saksi karena diduga mereka telah menjadi korban perdagangan orang (TPPO), dan nantinya diusahakan mereka dapat dipulangkan melalui proses deportasi, " kata Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto, Kamis.
Dikatakan Kabid Humas, kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka tenang dan yakin, bahwa negara sudah hadir memberikan perlindungan dan mendampingi mereka untuk membantu proses hukum.
"Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengupayakan dan berkomunikasi dengan pihak Negara Malaysia, agar WNI kelahiran Jambi dapat dijadikan saksi, mengingat kuat dugaan mereka korban perdagangan orang. Kita doakan saja semua prosesnya dapat berjalan lancar dan sukses, " ujar Mulia.
Baca juga:
Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO
|
Untuk diketahui WNI kelahiran Jambi yang berada di Negara Malaysia, sedang menjalani proses hukum di Negara Malaysia. Dari hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Jambi diperoleh informasi, jumlah WNI seluruhnya ada 30 orang, 25 laki-laki dan lima perempuan. Sebanyak 16 orang laki-laki di antaranya tercatat kelahiran Provinsi Jambi.(UTI)